Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
Prinsip Koperasi :
a. keanggotaan bersifat sukarela
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
(pasal 5, ayat [1] ).
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari :
- modal sendiri (simpanan pokok, wajib dan dana cadangan), dan
- modal pinjaman (anggota, koperasi lain, bank/lembaga keuangan, obligasi/surat utang dan sumber lain yang sah. (pasal 41, ayat [1 dan 2] ),modal penyertaan (pasal 42, ayat [1] ),penjelasan: pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam RAT, namun pemilik modal dapat diikutsertakan dlm pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Lapangan Usaha
1. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi (pasal 43, ayat [2] )
2. PP No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] )
- Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi (pasal 18, ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh:
A. Bentuk Organisasi
a.1. Kegiatan usaha simpan pinjam pada koperasi dapat dilaksanakan oleh:
- Koperasi Simpan Pinjam;
- Unit Simpan Pinjam Koperasi.
a.2. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
a.3. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh:
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
a.4. KSP dan USP Koperasi harus memiliki Visi dan misi untuk memberdayakan usaha anggotanya pada sektor riil.
a.5. Koperasi KSP Primer dapat berbentuk :
- KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
- KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI.
- KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
a.6. KSP Sekunder dapat berbentuk:
- KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
- KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
- KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
B. Pendirian
1, Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
- Rencana kerja 3 (tiga) tahun
- Administrasi dan pembukuan
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
- Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman
- Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman
- Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
- Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
- Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM
E. Persyaratan Pengelola :
- Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
- Surat Berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
- Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
Jati Diri Koperasi
Definisi Koperasi.
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
Nilai-nilai.
- Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
- Prinsip-prinsip Koperasi (sebagai penjabaran nilai-nilai)
- Keanggotaan sukarela dan terbuka;
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
- Partisipasi ekonomi anggota;
- Otonomi dan kebebasan;
- Pendidikan, pelatihan dan informasi;
- Kerjasama diantara Koperasi;
- Kepedulian terhadap komunitas.